PERBANDINGAN SISTEM KEPEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN





PERBANDINGAN 
SISTEM KEPEMERINTAHAN INDONESIA 
DENGAN NEGARA LAIN


A    SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.     Presidensial
2.     Parlementer
3.     Semipresidensial
4.     Komunis
5.     Demokrasi liberal
6.     Liberal

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.

I. REPUBLIK
Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

II. REPUBLIK DAN KONSEP DEMOKRASI
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Pembukaan UUD 1945 Alenia IV menyatakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu disusun atas Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disusun atas susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Didasari itu pula dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Dari sinilah muncul singkatan NKRI, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain negara yang memiliki kesatuan antara ummat beragama dan suku, sistem pemerintahan yang digunakan adalah republik.
Namun secara teorinya, berdasarkan hasil dari UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tetapi pada prakteknya dilapangan adalah banyak sistem yang paling sering digunakan dalam bagian-bagia pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer.
Berarti singkatnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan hasil dari penggabungan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.

Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa Ke Masa
Sistem Pemerintahan Tahun 1945 – 1949
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk Pemerintahan: Republik
Konstitusi: UUD 1945
Pada awalnya sistem pemerintahan presidensial ini digunakan setelah kemerdekaan Indonesia. Namun karena kedatangan sekutu pada Agresi Militer, berdasarkan Maklumat Presiden no X pada tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh perdana menteri sehingga sistem pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer.


Sistem Pemerintahan Tahun 1949 – 1950
Bentuk Negara: Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Quasi Parlementer/ Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
Bentuk pemerintahan ini merupakan serikat dengan konstitusi dengan RIS, sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena sistem yang diterapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat semu maka sistem pemerintahan pada saat itu disebut dengan Quasi Parlementer.

Sistem Pemerintahan Tahun 1950 – 1959
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950
UUDS 1950 merupakan konsitutsi yang berlaku di negara Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Presideng Soekarno mengeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam sebuah upacara resmi di Istana Merdeka.

Sistem Pemerintahan Tahun 1959 – 1966 (Orde lama)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi:
Tidak berlakunya UUDS (Undang-Undang Dasar Serikat) 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
Pembubaran Badan Konstitusional.
Membentuk MPR sementara dan DPA sementara.

Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945

Sistem Pemerintahan Tahun 1998 – Sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan
Sebelum Amandemen UUD 1945
Terdapat 7 kunci pokok pada sistem pemerintahan negara tersebut.
  1. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan tertinggi negata ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  4. Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang paling tinggi di bawah naungan MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  6. Menteri negara merupakan pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara memiliki batasan.
Pemerintahan orde baru dengan menggunakan tujuh kunci pokok yang di atas memberikan efek stabilnya pemerintahan dan kuat. Pemerintahanpun memiliki sebuah kekuasaan yang besar. Walaupun terdapat kelemahan pada sistem ini yaitu pengawasan yang lemah dari DPR. Tetapi kondisi pemerintahannya lebih stabil.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
  • Bentuk negara kesatuan memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah-wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
  • Presiden merupakan kepala negara dan sekaligus merupakan kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang dipilih oleh rakyat langsung dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri yang sudah diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Jika terdapat perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan itu merupakan tindakan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya



SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA FILIPINA



1.      BENTUK NEGARA
Negara Filipina berbentuk negara kesatuan, yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara. Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Filipina dibagi 3 grup pulau yaitu Luzon, Visayas dan Mindanao.Kemudian dibagi menjadi 17 Region,80 Provinsi,120 Kota,1.511 Munisipalitas dan 42.008 distrik.

2.      BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk pemerintahan Filipina adalah republik demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan kewenangan pemerintah berasal dari rakyat. Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi 1987. Konstitusi ini merupakan model konstitusi persemakmuran 1935 yang mendirikan sebuah system pemerintah yang serupa dengan Amerika serikat. Konstitusi ini mencakup banyak batasan kekuasaan otoriter. Semua warga Negara Filipina yang telah berusia 18 tahun lebih dapat memberikan suara.
Presiden dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan enam tahun serta Wakil Presiden yang juga dipilih langsung dapat mengabdi dengan masa waktu tidak lebih dari dua perioe enam tahun berturut-turut. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemungutan suara yang terpisah dan mungkin berasal dari partai politik yang berbeda.

3.       SISTEM PEMERINTAHAN
Filipina sebagai Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial memiliki presiden sebagai kepala Negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan. Namun demikian, dalam sistem pemerintahan Filipina, presiden mempunyai posisi yang cukup lemah. Hal tersebut karena dalam konstitusi Filipina, Impeachment dapat dibahas disenat jika sebelumnya di setujui oleh sepertiga anggota parlemen. Itu artinya presiden ada kemungkinan bisa diberhentikan oleh parlemen. Impeachment yang dibolehkan diFilipina dengan alasan politik, bukan kejahatan. Sebagai contoh, pada tahun 1997 opposisi di parlemen berupaya untuk meloloskan Impeachment guna menjatuhkan Presiden Geloria Macapagal Arroyo dalam kasus politik yang berkaitan dengan masalah pelaksanan pemilu.
Kepala Negara atau Kepala Eksekutif Filipina adalah seorang Presiden. Adapun untuk lembaga Legislatif Negara Filipina memiliki Legislatif Bicameral (dua bagian) yang disebut dengan kongres Filipina. Majelis tertinggi atau senat memiliki 24 anggota yang secara langsung dipilih untuk mengabdi dengan masa waktu selama enam tahun. Senator dibatasi waktunya untuk dua masa berturut-turut.
Majelis rendah atau dewan perwakilan memiliki maksimal 260 anggota dengan masa jabatan selama tiga tahun. 208 wakil dipilih langsung dan 52 orang dipilih tidak langsung dari daftar nominasi kelompok minoritas masyarakat adat. Anggota dewan perwakilan dibatasi masa baktinya untuk tiga kali berturut-turut. Dua pertiga suara kongres di perlukan untuk menolak hak veto undang-undang yang disusun presiden.
Untuk lembaga kehakiman (yudikatif) Pengadilan tertinggi I Filipina adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas Hakim Ketua dan 14 Hakim Anggota, semuanya ditunjuk oleh Presiden Negara. Usia pension wajib bagi hakim Mahkamah Agung adalah 70 tahun. Badan peradilan lainnya adalah pengadilan banding, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan kota.
Adapun kewenangan Mahkamah Agung Filipina adalah :
A.                 Exercise original jurisdiction over cases affecting ambassadors, other public ministers and consuls, and over petitions for certiorari, prohibition, mandamus, quo warranto, and habeas corpus.
B.                 Review, revise, reverse, modify, or affirm on appeal or certiorari, as the law or the Rules of Court may provide, final judgments and orders of lower courts in:
a)       * All cases in which the constitutionality or validity of any treaty, international or executive agreement, law, presidential decree, proclamation, order, instruction, ordinance, or regulation is in question.
b)         * All cases involving the legality of any tax, impost, assessment, or toll, or any penalty imposed in relation thereto.
c)          * All cases in which the jurisdiction of any lower court is in issue.
d)          *All criminal cases in which the penalty imposed is reclusion perpetua or higher.
e)          * All cases in which only an error or question of law is involved

4.      SISTEM KABINET
Filipina melaksanakan sistem negara kabinet presidesial, dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga tidak ada kontrol antara kedua lembaga tersebut, baik eksekutif maupun legislatif. Untuk penggambaran lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kelebiah dan kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

5.      SISTEM KEPARTAIAN
Filipina menganut sistem dwipartai, yaitu terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional.
Partai – partai tersebut diantaranya :
·         PMP
·         Nacionalista
·         Lakas Kampi CMD
·         Bangon Pilipinas
·         Bagumbayan-VNP
·         Independen
·         Ang Kapatiran
·         KBL
·         Lakas Kampi CMD
·         NPC
·         Liberal
·         PDP-Laban






RINGKASAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA FILIPINA

1.     Bentuk Negara
Kesatuan :
Negara Filipina berbentuk negara kesatuan, yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari Negara. Filipina dibagi 3 grup pulau yaitu Luzon, Visayas dan Mindanao.Kemudian dibagi menjadi 17 Region,80 Provinsi,120 Kota,1.511 Munisipalitas dan 42.008 distrik.
2.     Bentuk Pemerintahan
Republik :
Bentuk pemerintahan Filipina adalah republik demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan kewenangan pemerintah berasal dari rakyat. Sebagaimana yang diatur dalam konstitusi 1987.
3.     Sistem Pemerintahan
Presidensial :
1.    Lembaga Eksekutif  Negara Filipina adalah seorang Presiden.
2.    Lembaga Legislatif Negara Filipina memiliki Legislatif Bicameral (dua bagian) yang disebut dengan kongres Filipina.
3.    Lembaga yudikatif Pengadilan tertinggi I Filipina adalah Mahkamah Agung yang terdiri atas Hakim Ketua dan 14 Hakim Anggota, semuanya ditunjuk oleh Presiden Negara.
4.     Sistem Kabinet
Presidensial :
Filipina melaksanakan sistem negara kabinet presidesial, dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.
5.     Sistem Kepartaian
Dwipartai :

Filipina menganut sistem dwipartai, yaitu terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional.




   Sistem Pemerintahan Monarki (kerajaan)

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
1.         Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya.
2.        Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
1.         Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana  kekuasaan Louis XIV.
2.        Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3.        Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.




Salah satu Negara dengan Sistem Pemerintahan Monarki

BELGIA



Belgia adalah negara demokrasi parlementer dengan monarki konstitusional. Konstitusi Belgia, diadopsi pada tahun 1831, menjadikan raja sebagai kepala negara. Kekuasaan eksekutif terletak di tangan perdana menteri, yang merupakan kepala pemerintahan, dan kabinet, yang disebut Dewan Menteri. Kabinet ini memiliki jumlah anggota berbahasa Belanda dan berbahasa Perancis yang sama. Perdana menteri dan anggota kabinet bisa memegang jabatan selama mereka memiliki dukungan dari Parlemen Belgia.

Parlemen Belgia memiliki dua kamar, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 150 anggota, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Senat memiliki 71 anggota. Rakyat langsung memilih 40 senator, dan senator lainnya memilih 10 anggota lagi. Dewan Masyarakat (Dewan Komunitas) mewakili tiga komunitas bahasa di Belgia yang menunjuk 21 senator -10 dari masyarakat berbahasa Prancis, 10 dari masyarakat berbahasa Belanda, dan 1 dari masyarakat berbahasa Jerman. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat memiliki masa jabatan empat tahun. Tetapi perdana menteri dapat meminta setiap saat pada raja untuk membubarkan parlemen dan menyerukan pemilu baru.
Daerah dan masyarakat bahasa – Belgia adalah negara federal yang memiliki tiga wilayah, dan juga memiliki tiga masyarakat/komunitas bahasa terpisah. Daerah yang memiliki tingkat pemerintahan sendiri adalah (1) Flanders, di utara, (2) Wallonia, di selatan, dan (3) distrik ibukota Brussels. Tiga masyarakat bahasa adalah (1) masyarakat Flemish, yang terdiri dari orang-orang yang berbahasa Belanda; (2) masyarakat berbahasa Perancis, dan (3) masyarakat berbahasa Jerman.
Masing-masing dari tiga wilayah, Flanders, Wallonia, dan Brussels, memiliki perdana menteri sendiri dan dewan menteri serta parlemen sendiri, yang disebut dewan daerah. Rakyat memilih anggota dewan daerah setiap lima tahun sekali. Setiap daerah memiliki kekuatan untuk membuat perjanjian mengenai hal-hal di wilayah kekuasaan mereka. Pemerintah daerah mengendalikan hal-hal seperti komunikasi dan pekerjaan umum. Mereka juga mengatur pemerintah provinsi dan daerah serta pembiayaannya.
Setiap masyarakat bahasa memiliki dewan masyarakat. Dewan-dewan masyarakat terdiri atas para anggota dewan daerah. Dewan masyarakat Flemish mewakili populasi berbahasa Belanda di Flanders dan Brussels. Dewan masyarakat Perancis merupakan wakil penduduk berbahasa Perancis dari Wallonia dan Brussels. Dewan masyarakat Jerman merupakan wakil orang-orang berbahasa Jerman di Wallonia timur. Dewan ini membuat kebijakan tentang budaya, seperti bahasa, museum, media, olahraga, dan pariwisata. Mereka juga menentukan beberapa kebijakan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan.
Sistem pemerintah daerah mencakup dua tingkatan lagi, 10 provinsi dari Belgia dan komune (kota besar-kota kecil), yang jumlahnya mendekati 600 komune. Setiap provinsi memiliki seorang gubernur yang ditunjuk oleh raja, serta deputi dan dewan provinsi yang dipilih oleh rakyat. Setiap komune memiliki walikota yang ditunjuk oleh raja, dan dewan yang dipilih oleh rakyat. Kelompok politik yang dominan di dewan bisa mencalonkan kandidat walikota. Pemerintah provinsi dan komune menangani masalah-masalah lokal seperti mengelola harta benda publik dan menegakkan hukum.
Politik – Belgia memiliki tiga kelompok politik besar. Setiap kelompok memiliki partai berbahasa Perancis dan partai berbahasa Belanda. Dua partai Sosialis mendukung peningkatan pelayanan sosial bagi warga negara Belgia. Partai-partai Liberal mendukung pembatasan pengeluaran pemerintah dan mendorong usaha swasta. Partai-partai Kristen Demokrat umumnya mengambil posisi moderat atau menengah dalam politik.
Belgia memiliki banyak partai kecil. Partai-partai ini mewakili masalah sosial, ekonomi, dan regional. Sebuah partai tunggal jarang mampu menjadi kekuatan mayoritas, sehingga partai-partai harus bergabung dan membentuk koalisi untuk mendapatkan kekuasaan atas pemerintah.
Semua warga negara Belgia yang berusia 18 tahun atau lebih harus memilih dalam pemilihan nasional. Siapapun yang tidak memilih dapat dikenakan denda.
Pengadilan –Pengadilan tertinggi Belgia disebut Pengadilan Kasasi. Lima pengadilan daerah mendengar banding dari keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan khusus menangani masalah-masalah seperti sengketa perburuhan, perjanjian komersial, dan peradilan militer. Sebuah pengadilan tinggi administratif dan pengadilan arbitrase mengatur konflik antara hukum nasional dan regional.
Sistem Pemerintahan Belgia - Belgia  (Kerajaan Belgia) adalah sebuah negara yang terletak di bagian barat benua Eropa. Negara ini merupakan negara anggota pendiri Uni Eropa dan menjadi ibukota Uni Eropa, serta organisasi internasional lainnya termasukNATO.Belgia meliputi wilayah seluas 30.528 km² dan memiliki populasi penduduk sekitar 10,5 juta jiwa.

Terletak di antara dua perbatasan budaya antara daerah Jermanik dan Latin, Belgia adalah sebuah negara dari dua kelompok etnik, Flandria dan Perancis, yang mana sebagian besarnya adalah Walloon dan sekelompok kecil adalah pembicara bahasa Jerman.


Sistem Pemerintahan Belgia
Ada tiga sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara ini, yaitu sistem konstitusional, parlemen demokrasi, dan popular monarki. Sejarahnya dimulai dari abad ke 19, ketika kelompok politik Francofil dan juga ekonomi elite menganggap dan mengelompokan orang-orang Belgia yang menggunakan bahasa Belanda adalah warga negara yang berada pada kelas kedua.
Hal itu pastinya tidak membuat diam warga Belgia berbahasa Belanda. Anggapan ini akhirnya menimbulkan reaksi dari kelompok gerakan Flandria yang ingin agar permasalahan ini tidak terus berlanjut, apalagi selalu dianggap sebagai negara kelas dua. Namun, setelah Perang Dunia II, politik Belgia mulai membaik. Hal ini terjadi karena adanya otonomi diantara kedua populasi di Belgia yang mengguakan bahasa berbeda, yaitu Bahasa Belanda dan juga bahasa Perancis. Oleh karena itulah, sekarang mereka telah menjalin hubungan yang lebih baik dari sebelumnya sampai dengan saat ini.

Sekitar tahun 1970an sampai dengan tahun 1980an, untuk memberikan pengarahan atau mengayomi negara-negara di kerajaan ini agar tidak mempermasalahkan lagi konflik bahasa, sosial, ekonomi, dan kultural, pihak kerajaan membuat semacam reformasi konstitusi. Dulu, parlemen bikameral federal itu terdiri atas berbagai dewan. Dewan ini terdiri atas 40 politikus yang dipilih secara langsung dan sebanyak 21 orang adalah perwakilan yang ditunjuk oleh 3 community parliaments. Kemudian 150 wakil yang datang dari Chamber juga diambil melalui proses pemilihan dengan cara mengikuti propotional voting sistem. Nama Belgia berada pada ranking tertinggi pemilihan di dunia.

Negara ini dipimpin oleh seorang raja. Raja yang sekarang menjabat bernama Albert II. Namun, raja di Belgia tidak memiliki kekuatan penuh untuk melakukan haknya. Artinya,  sebagai seorang raja, mereka hanya memiliki hak yang terbatas. Salah satu hak dari seorang raja yang diperbolehkan adalah memilih sendiri Perdana Mentari dan menteri yang lainnya. Saat ini, menteri yang berasal dari dua negara yang berbeda bahasa ini memiliki hak yang sama, tidak ada lagi sistem dinomor uakan seperti dahulu.






Daftar pustaka


Komentar

  1. Nama saya ny. Margaretha Asmara, dari Desa Sungai Bulan RT014/RW08 Sungai Raya Sungai Bulan, Ambon di Indonesia, Saya seorang Muslim yang taat, saya ingin menggunakan media untuk mengingatkan semua orang untuk mencari pinjaman untuk berhati-hati dengan penipu karena mereka ada di mana-mana.

    Pemberi kesaksian: Margaretha Asmara
    dari Ambon di Indonesia
    Jumlah Pinjaman A: $40,000
    REKENING BCA
    margarethaasmaran@gmail.com
    Whatsapp saya: +6285964126496

    Bulan lalu, saya menderita kerugian finansial, dan karena kebutuhan saya akan modal usaha, putus asa dan kemiskinan, saya ditipu oleh rentenir online palsu. Saya tidak menyerah dan teman saya Zulaikha Yugesh melalui email zulaikhayugesh@gmail.com dan Elok Cahyono dengan email elokycahyono@gmail.com yang memberi tahu saya bagaimana mereka melihat kesaksian online tentang PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON asli dan merujuk saya ke kreditur bernama Ibu RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang meminjamkan saya pinjaman sebesar $40,000 dalam waktu 2 jam setelah perusahaan pinjaman meminta data dan foto ktp saya dan tanpa penundaan. .

    Setelah 2 jam saya mengkonfirmasinya dari rekening bank BCA saya dan petugas mengkonfirmasi pinjaman saya 2 jam setelah saya mendaftar.
    Saya mendorong rekan-rekan warga yang membutuhkan pinjaman untuk mendaftar dan menghubungi Ibu Rika Anderson melalui email:

    PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
    Situs web: www.rikaandersonloancompany.com
    Email: support@rikaandersonloancompany.com
    email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
    Whatsapp: +1(929)526-0086

    BalasHapus
  2. Nama saya Cepi Hamdani dari Bandung Indonesia. Saya baru saja mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp150.000.000 dan telah ditransfer ke rekening bank saya pada tanggal 18 Agustus 2020.

    Saya melihat kesaksian dari blog dan twitter Leony Dora Patty dan saya menghubunginya di email: nyratyy@gmail.com untuk informasi bahwa jika saya memiliki semua persyaratan dan persyaratan, pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Saya diperkenalkan dan diterapkan pada ibu RIKA ANDERSON LENDER dengan tingkat bunga 2% untuk pinjaman usaha Mebel dan Pertanian saya yang disetujui dan ditransfer ke rekening bank saya tanpa biaya tersembunyi.

    Untuk lebih jelasnya hubungi RIKA ANDERSON LENDER
    Kontak melalui
    Situs web: www.rikaandersonloancompany.com
    Email: support@rikaandersonloancompany.com
    Email rikaandersonloancompany@gmail.com
    Whatsapp: +1(929)526-0086

    Email: cepihamdani9@gmail.com
    Negara: Indonesia
    kota : bandung
    Jumlah:  Rp150 Juta
    Tanggal: 18/08/2020
    Instagram: cepihamdani9
    Twitter: @CepiHamdani9

    BalasHapus
  3. Halo semuanya.
    Nama saya Ayu Annisa Sudaryanti dari Jln Mampang Prapatan I Rt.6/6 Jaksel, Jakarta. Saya melihat komentar dari orang-orang yang sudah mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman Rika Anderson di facebook dan blog
    .

    Saya memutuskan untuk mendaftar di bawah rekomendasi dan kesaksian mereka dari Ibu Nazeaf shehu dari Badung dan tinggal di Jakarta email: ameliahariyah1@gmail.com dan LEONY DORA dari Surabaya email: nyratyy@gmail.com hanya beberapa jam kemudian, saya mengkonfirmasi pinjaman pribadi saya di saya Rekening MAYBANK dengan jumlah total Rp650.000.000 yang saya minta.

    Ini adalah berita yang sangat bagus sekarang saya dapat membayar hutang saya, berinvestasi di peternakan saya dan biaya sekolah anak-anak saya. Saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman asli tanpa takut untuk mengajukan melalui mereka

    Situs web: www.rikaandersonloancompany.com
    Email: support@rikaandersonloancompany.com
    rikaandersonloancompany@gmail.com
    www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
    Whatsapp: +1(929)526-0086
    WA saya: +6285854125084

    Saya senang sekarang karena saya telah mendapatkan pinjaman yang saya minta. Saya berjanji ibu Rika juga membawa pelanggan serius yang membutuhkan pinjaman sehingga mereka bisa bahagia.

    Anda juga dapat menghubungi untuk informasi lebih lanjut di
    email: yuuu.annisa@gmail.com
    Negara: Indonesia
    Kota: Jakarta
    Jumlah: Rp650 Juta

    BalasHapus
  4. =====Ny. Najwa Mohamed
    saya tinggal di depok indonesia
    Hibah Pinjaman BCA Rp200.000.000
    najwamohamedh@gmail.com

    Nama saya Ny. Najwa Mohamed. Saya tinggal di Depok Indonesia, saya segera ingin menggunakan media online ini untuk menginformasikan ke seluruh Indonesia agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu. Ada banyak pemberi pinjaman palsu di sini di internet dan beberapa di antaranya asli dan nyata.

    Saya ingin bersaksi tentang bagaimana Tuhan Yang Mahakuasa membimbing saya menjadi pemberi pinjaman sejati RIKA ANDERSON LOAN COMPANY dan mengubah hidup saya dari rumput menjadi Anugerah. Saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman pinjaman di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran, jaminan, pajak dan setelah pembayaran saya masih belum mendapatkan pinjaman saya.

    Kemudian saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online sehingga saya memutuskan untuk menghubungi teman yang baru saja mendapatkan pinjaman online dan membagikan kisahnya secara online, dia bercerita tentang seorang wanita bernama Ibu RIKA ANDERSON, CEO RIKA ANDERSON PERUSAHAAN PINJAMAN.

    PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
    Situs web: rikaandersonloancompany.com
    Email: support@rikaandersonloancompany.com
    Email;: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Jalur Kantor: +1(929)526-0086
    WhatsApp: +1(929)526-0086

    Beberapa hari yang lalu saya mengajukan pinjaman (Rp200.000.000) dengan bunga rendah, saya memberi tahu ibu saya apa yang ingin saya gunakan untuk membangun bisnis saya dan pinjaman saya disetujui dengan mudah. Tidak ada tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam saya menerima pesan bank dari mentransfer pinjaman saya ke rekening bank saya dan saya sangat senang dengan bisnis dan keluarga saya.

    Siapa pun yang menginginkan pemberi pinjaman, hubungi Rika Anderson. Saya berdoa semoga Tuhan memberkati ibu saya karena perbuatan baik yang telah dia lakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di email najwamohamedh@gmail.com

    BalasHapus
  5. Nama saya Ketut Sumiati
    Dari Amlapura, Karangasem Bali, Indonesia
    email:  ketutsumiati907@gmail.com
    nomor whatsapp: +6285854125084
    Hibah Pinjaman: Rp4.000.000.000
    Tanggal Diterima: 05/02/2021Twitter: @KetutSumiati3

    Semoga Allah terpuji karena membuat rasa sakit saya berakhir melalui ibu yang baik dan jujur, Rika Anderson Lender.

    Baru-baru ini bisnis saya sedang down dan saya telah mencari pinjaman besar untuk menghidupkan kembali bisnis saya.

    Saya telah ditipu berkali-kali, semuanya menjanjikan saya pinjaman tetapi mereka selalu menipu dan membohongi saya.

    Saya menemukan kesaksian pelanggan ibu Rika Anderson Lender yang jujur ​​​​yang baik di facebook instagram dan blog dan saya menghubungi banyak dari mereka melalui email farahagungs@gmail.com, lestariabyasan@gmail.com, endangnisrina@gmail.com, zulaikhayugesh@gmail.com, mariafadhlan@gmail .com, efiekustiyo@gmail.com, noviaantonous@gmail.com, sabrinaraditya59@gmail.com dari banyak orang yang telah mendapat manfaat dari ibu jujur ​​Rika Anderson Loan Company yang memberi saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp4.000.000.000  miliar.

    Pinjaman saya ditransfer ke rekening bank BCA saya setelah beberapa jam disetujui.

    Bagi yang mencari pinjaman online harus berhati-hati karena 50% pinjaman online palsu. Bagi mereka yang mencari pinjaman, Anda harus menghubungi Perusahaan Pinjaman Rika Anderson.
    Mereka adalah 100% pemberi pinjaman online yang sah,

    Situs web: www.rikaandersonloancompany.com
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Email resmi perusahaan: support@rikaandersonloancompany.com
    Whatsapp:  +1(929)526-0086

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Big M , Metode 2 Fase, dan Metode Simpleks

Kasus Kegagalan Konstruksi di Indonesia

DEFINISI DAN RUANG LINGKUP EKONOMI TEKNIK DIBIDANG TEKNIK SIPIL